Kamis, 03 Desember 2015

HUKUM ASURANSI KREDIT



BAB I
PENDAHULUAN
    A.    LATAR BELAKANG
Perkembangan ilmu teknologi yang pesat pada abad ke-20 berdampak positif pada perkembangan usaha bidang perasuransian. Kegiatan usaha tidak hanya bidang asuransi, tetapi juga bidang penunjang asuransi. Pembangunan bidang sarana transportasi sampai daerah pelosok mendorong perkembangan sarana transportasi darat, laut, dan udara serta meningkatkan mobilitas penumpang dari suatu daerah ke daerah bahkan daerah lain. Ancaman bahaya lalu lintas juga makin meningkat, sehingga kebutuhan perlindungan terhadap  barang muatan dan jiwa penumpang juga meningkat. Keadaan ini mendorong perkembangan perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa serta asuransi sosial (sosial security insurance). Pembangunan dibidang ekonomi ditandai oleh munculnya perusahaan-perusahaan besar yang memerlukan banyak modal melalui kredit, bangunan kanntor, tenaga kerja yang memerlukan jaminan perlindungan dari ancaman bahaya kemacetan, kebakaran dan kecelakaan kerja. Hal ini mendorong perkembangan asuransi kredit, asuransi kebakaran dan asuransi tenaga kerja.
Perkembangan usaha perasuransian mengikuti perkembangan ekonomi masyarakat. Makin tinggi pendapatan per kapita masyarakat, makin mampu masyarakat memiliki harta kekayaan dan makin dibutuhkan pula perlindungan keselamatannya dari ancaman bahaya. Karena pendapatan masyarakat terus meningkat, maka kemampuan membayar premi asuransi juga meningkat. Dengan demikian usaha perasuransian juga berkembang. Kini banyak sekali jenis asuransi yang berkembang dalam masyarakat yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan asuransi sosial yang diatur dalam berbagai undang-undang. Khusus mengenai asuransi sosial bukan didasarkan pada perjanjian.
Perasuransian adalah istilah hukum (legal term) yang dipakai dalam perundang-undangan dan perusahaan perasuransian. Asuransi atau pertanggungan yang merupakan terjemahan dari insurance atau verzekering atau assurantie,[1][1] timbul karena kebutuhan manusia. Seperti telah dimaklumi , bahwa dalam mwngarungi hidup dan kehidupan ini, manusia selalu dihadapkan kepada sesuatu yang tidak pasti yang mungkin menguntungkan, tetapi mungkin pula sebaliknya. Apabila peristiwa tersebut terjadi dan menguntungkan atau menyenangkan, akan merupakan suatu keberuntungan yang tentu diharapkan. Akan tetapi, keadaannya tidakselalu demikian. Dapat  saja terjadi suatu peristiwa negatif yang merugikan baik bagi dirinya, keluarganya maupun kekayaannya. Mereka yang memiliki rumah, kemungkinan mengalami suatu peristiwa yang tidak diinginkannya.
Asuransi merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Dalam pengertian perasuransian selalu meliputi 2 (dua) jenis kegiatan usaha, yaitu usaha asuransi[2] [2] (Pasal 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992) dan perusahaan penunjang usaha asuransi[3][3].
Perjanjian asuransi sebagai lembaga pengalihan dan pembagian risiko[4][4] mempunyai kegunaan yang positif baik bagi masyarakat, perusahaan maupun bagi pembangunan Negara. Mereka yang menutup perjanjian asuransi akan merasa tenteram sebab mendapat perlindungan dari kemungkinan tertimpa suatu kerugian. Suatu perusahaan yang mengalihkan risikonya melalui perjanjian asuransi akan dapat meningkatkan usahanya dan berani menggalang tujuan yang lebih besar. Demikian pula premi-premi yang terkumpul dalam suatu perusahaan asuransi dapat diusahakan dan digunakan sebagai dana untuk usaha pembangunan.
Asuransi pada awalnya adalah suatu kelompok yang bertujuan membentuk arisan untuk meringankan beban keuangan individu dan menghindari kesulitan pembiayaan. Secara umum konsep asuransi merupakan persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai suatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi anggota perkumpulan itu, maka kerugian akan ditanggung bersama oleh mereka.
Sebagaimana kita ketahui bahwa ada beberapa jenis asuransi, yaitu asuransi jiwa, asuransi kerugian dan asuransi sosial. Dalam makalah ini kami hanya membahas mengenai asuransi sosial dan asuransi kredit.
Di Indonesia, asuransi sosial merupakan salah satu dari beberapa jenis asuransi yang umumnya relatif masih baru dibandingkan dengan jenis asuransi lainnya. Hal ini disebabkan timbulnya asuransi sosial berbeda latar belakangnya dengan asuransi yang lain. Asuransi sosial timbul karena suatu kebutuhan masyarakat akan terselenggarakannya suatu jaminan sosial (sosial security). Jadi karena adanya suatu kebutuhan masyarakat berhubung keadaan dan perkembangannya, dimana suatu jaminan sosial itu sudah merupakan suatu hal yang demikian mendesak dan tidak dapat ditunda. Asuransi sosial ialah alat untuk menghimpun risiko dengan memindahkannya kepada organisasi yang biasanya adalah organisasi pemerintah, yang diharuskan oleh undang-undang untuk memberikan manfaat keuangan atau pelayanan kepada atau atas nama orang-orang yang diasuransikan itu pada waktu terjadinya kerugian tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya. Asuransi sosial, atau secara umum disebut SJSN (sistem jaminan sosial nasional) adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.
Di Indonesia perusahaan yang mendapat tugas menyelenggarakan asuransi sosial sampai pada saat ini adalah :
1.      Perum Asabri untuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan pegawai sipil Hankam lainnya, dikelola oleh Perum Asuransi Sosial ABRI.
2.      Perum Astek, dikelola oleh PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
3.      Asuransi Kecelakaan, dikelola oleh PT AK Jasa Raharja (Persero)
4.      Askes (Badan Penyelenggara Dana Kesehatan Pusat)
5.      Asuransi Pegawai Negeri, dikelola oleh PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
Asuransi sosial mempunyai cirri-ciri khusus, yaitu :
1)      Penanggung (biasanya suatu organisasi dibawah wewenang pemerintah)
2)       Tertanggung (biasanya masyarakat luar anggota/golongan masyarakat tertentu)
3)        Risiko (suatu kerugian yang sudah diatur dan ditentukan lebih dahulu)
4)      Wajib (berdasarkan suatu ketentuan undang-undang atau peraturan lain)
Dalam pengertian yang luas, asuransi sosial dimaksudkan untuk menutup risiko-risiko sosial, yaitu semua jenis risiko yang terdapat dalam masyarakat, misalnya kehilangan penghasilan disebabkan usia tua, pengangguran, kematian atau karena kehilangan kemampuan untuk bekerja.
Sedangkan asuransi kredit merupakan bagian dari asuransi varia. Asuransi kredit yaitu proteksi yang diberikan oleh asuransi kepada bank umum/lembaga pembiayaan keuangan atas risiko kegagalan debitur di dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) seperti kredit modal kerja, kredit perdagangan, dan lain-lain yang diberikan oleh bank umum/lembaga pembiayaan keuangan.
B.     RUMUSAN MASALAH
Permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini, yaitu:
1.      Menjelaskan hal-hal penting dalam asuransi kredit.
C.    TUJUAN
Tujuan penulisan makalah ini, yaitu :
1.         Untuk mengetahui hal-hal penting dalam asuransi kredit .
D.    MANFAAT
Manfaat dari makalah ini, yaitu :
1.      Kita dapat mengetahui hal-hal penting dalam asuransi kredit .
BAB II
HAL-HAL PENTING DALAM ASURANSI KREDIT

A.    HAL-HAL PENTING DALAM ASURANSI KREDIT
1.      Penjelasan Umum
Pasal 247 KUHD menyebutkan beberapa jenis asuransi yaitu asuransi kebakaran, asuransi hasil pertanian, asuransi jiwa, dan asuransi pengangkutan. Akan tetapi dalam praktek jenis-jenis asuransi itu lebih banyak dibandingkan dengan jenis-jenis yang disebutkan dalam Pasal 247 KUHD. Dalam Pasal 247 KUHD terdapat kata-kata “antara  lain”.
“Pasal 247 itu secara yuridis adalah tidak membatasi atau menghalangi timbulnya jenis-jenis pertanggungan lain menurut kebutuhan masyarakat. Hal ini dapat kita dasarkan pada kata-kata “antara lain” yang terdapat didalam Pasal 247 itu. Dengan demikian sifat dari Pasal 247 itu hanyalah menyebutkan beberapa contoh saja. Dengan demikian para pihak dapat juga memperjanjikan adanya pertanggungan bentuk lain.”
Jadi, tumbuhnya jenis-jenis baru dibidang asuransi memang tidak dilarang oleh Undang-Undang. Hal ini  berdasarkan Pasal 247 KUHD tersebut di atas, dibuka kemungkinan untuk lahirnya asuransi-asuransi baru selain disebutkan. Dengan demikian, walapun asuransi kredit tidak diatur dalam Undang-Undang, tetapi banyak pihak-pihak yang menggunakan asrunsi kredit tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dalam paket kebijakan deregulasi bulan Mei tahun 1993 (PAKMEI 1993), di Indonesia dikenal dua golongan kredit bank, yaitu kredit lancar dan kredit bermasalah. Di mana kredit bermasalah digolongkan menjadi tiga, yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit macet inilah yang sangat dikhawatirkan oleh setiap bank, karena akan mengganggu kondisi keuangan bank, bahkan dapat mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha bank. Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur.
Jaminan kredit (collateral) atau agunan sebenarnya tidaklah mutlak sifatnya, tetapi perlu, guna mengantisipasi kemungkinan tidak tertagihnya kredit yang disalurkan bank. Di samping status dan kondisi jaminan, yang tidak kalah penting untuk diperhatikan oleh bank adalah dalam cara pengikatannya. Pengikatan jaminan kredit ini harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini berkaitan dengan eksekusi jaminan, apabila kelak debitur ingkar janji (wan prestasi) atau tidak mampu melunasi kreditnya.
Asuransi kredit (credit insurance) pada mulanya lebih dikenal dalam lingkungan asuransi jiwa dalam bentuk perlindungan kepada kreditur terhadap risiko macetnya pelunasan sisa pinjaman akibat meninggalnya debitur. Asuransi ini dikenal pula dengan istilah credit life insurance (asuransi jiwa kredit) dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, jenis bisnis asuransi yang terkait dengan hidup meninggalnya seseorang harus ditangani oleh perusahaan asuransi jiwa dan bukan oleh asuransi kerugian (general insurer). Istilah penjamina (guarantee) harus dibedakan dengan asuransia (insurance) karena karakteristik bisnis diantara keduanya berbeda.
Pada asuransi hanya ada 2 (dua) pihak yang terlibat yaitu Penanggung dan Tertanggung, sedangkan dalam penjaminan terdapat 3 (tiga) pihak yaitu Obligee, Principal, dan Bank atau Surety Company. Perbedaan yang lain antara asuransia dan penjamin adalah bahwa dalam asuransi, risiko yang dihadapi adalah berupa accidental risk dan lebih bersifat pada risiko-risiko natural seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, dan lain-lain, sedangkan dalam penjaminan, risiko yang dihadapi lebih banyak bersifat moral risk misalnya ketidakmampuan membayar cicilan pinjaman dari debitur kepada kreditur (kredit macet). Dengan demikian, tujuan utama dari asuransi adalah memberikan ganti rugi kepada Tertanggung apabila terjadi musibah dari luar, sedangkan tujuan dari penjaminan adalah untuk memenuhi kebutuhan bonafiditas penerima pinjaman.
Asuransi penjaminan kredit pada dasarnya adalah bentuk gabungan dari asuransi kredit dan penjaminan kredit dimana jenis asuransi ini mengcover ketidakmampuan debitur dalam melunasi sisa pinjaman kepada kreditur sebagai akibat dari risiko-risiko :
1.      meninggal dunia
2.      wanprestasi.
Mekanisme asuransi berjalan pada saat terjadi meninggalnya debitur, sedangkan penjaminan akan berperan pada saat terjadi klaim non meninggal dunia.

2.      Subjek Tertanggung dalam Asuransi Kredit
Pada asuransi kredit yang menjadi tertanggung adalah Bank/Lembaga Pembiayaan Keuangan yang mengajukan permintaan asuransi kredit bukan debitur yang meminjam dana dari Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan tersebut. Dengan demikian asuransi kredit merupakan biparty agreement dimana hanya ada dua pihak yang terlibat yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung dan bank umum/lembaga pembiayaan sebagai tertanggung.



3.      Objek Pertanggungan dalam Asuransi Kredit
Objek pertanggungan pada asuransi kredit adalah risiko timbulnya kerugian yang dialami oleh Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan karena adanya kredit macet dari debitur.
4.      Kriteria Kredit yang Dapat Dijamin pada Asuransi Kredit
Kriteria kredit yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah kredit yang diberikan :
1.      Berdasarkan norma-norma perkreditan yang sehat, wajar, dan berlaku umum.
2.      Sesuai dengan manual pemberian kredit yang sesuai SE BI.
3.      Debitur yang memiliki izin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang dan tidak bertentangan dengan hukum.
4.      Debitur yang tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan pailit[5][32] atau bubar demi hukum.
5.      Debitur yang tidak memiliki tunggakan kredit yang digolongkan kualitas kredit diragukan.
Dalam hal kredit misal (berkelompok), kriteria kredit yang dapat dijamin adalah
kredit yang :
1)      Mempunyai sector ekonomi sama.
2)       Ditinjau dari aspek manajemen, pemasaran, pembelanjaan, dari aspek teknis, usaha tersebut memerlukan pengelolaan yang terkait satu dengan lainnya.


5.      Syarat-Syarat Pengajuan Assuransi Kredit
Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan yang mengajukan asuransi kredit harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut berikut ke calon penanggung:
a.       Perjanjian kerja sama atau surat kesepakatan bersama antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dan Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan sebagai tertanggung.
b.      Akta perusahaan debitur, company profile debitur, laporan keuangan debitur 3 tahun terakhir.
a.       Fotokopi/tembusan perrmohonan kredit dan debitur ke Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan, memorandum persetujuan kredit dari Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan ke debitur.

6.      Risiko Pada Asuransi Kredit
Risiko yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah risiko yang timbul karena :
1)      Debitur tidak melunasi kredit pada saat kredit yang bersangkutan jatuh tempo dengan ketentuan usaha debitur sudah tidak ada/tidak berjalan lagi.
2)      Debitur dinyatakan dalam keadaan insolvent dan untuk itu harus memenuhi salah satu dari hal-hal berikut :
a.       Debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang.
b.      Debitur dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah ditunjuk likuidatur.
c.       Debitur, sepanjang bukan badan hukum ditempatkan di bawah pengampuan.
3)      Debitur melarikan diri/menghilang/tidak lagi diketahui alamatnya.
4)        Terjadinya penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir, yaitu khusus untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari dua tahun, dengan syarat bahwa penarikan kembali kredit tersebut memenuhi salah satu ketentuan berikut:
a.       Dimaksudkan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya kerugian yang lebih besar apabila kredit tersebut dilanjutkan.
b.      Disebabkan karena adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan yangdilakukan debitur atas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit.
5)      Risiko lain-lain yang disepakati oleh tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama atau surat kesepakatan bersama.
Risiko yang tidak dijamin pada asuransi kredit adalah risiko yang timbul karena:
1.      Reaksi nuklir, sentuhan radio aktif, radiasi dan reaksi inti atom yang secara langsung maupun tidak langsung  mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur Bank tanpa memandang bagaimana dan di mana terjadinya.
2.      Kerugian yang diderita debitur disebabkan oleh risiko-risiko  yang wajib ditutup pertanggungannya dalam asuransi kerugian dengan nilai penuh (fully insured) atau minimal sama dengan pokok kreditnya.
3.      Terjadinya salah satu risiko politik yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan debitur Bank tidak mampu melunasi kreditnya.
4.      Bencana alam (Act of God).
5.      Akibat kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan.

7.      Plafon Untuk Asuransi Kredit
Plafon untuk asuransi kredit sebagai berikut :
a.       Kredit usaha mikro (maksimal s/d Rp 50 juta)
b.      Kredit usaha kecil (> Rp 50 juta s/d Rp 500 juta)
c.       Kredit usaha menengah (> Rp 500 juta s/d Rp 5 miliar)
d.      Kredit missal (berkelompok) jumlah debitur/plafon harus memenuhi criteria sebagai berikut :
1)      Untuk sektor pertanian dalam arti luas adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 100 debitur atau plafon kredit keseluruhan lebih dari Rp 500 juta.
2)      Untuk bidang non pertanian adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 500 debitur atau plafon kredit keseluruhan lebih dari Rp 1 miliar.
8.      Hak Klaim
Hak klaim dari tertanggung muncul :
a.       Setelah 3 (tiga) bulan terhitung daro tanggal jatuh tempo kredit.
b.      Debitur telah dilaporkan menunggak pada periode Laporan Debitur Menunggak, minimal tiga bulan sebelum timbulnya hak klaim.
c.    Khusus untuk pengajuan klaim sebelum jatuh tempo, klaim mulai timbul pada saat setelah kredit dikategorikan “macet” sebagaimana ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia.

9.      Prosedur Pelaksanaan Hak Subrogasi
Dalam hal pelaksanaan hak subrogasi, setelah penanggung membayar klaim ke tertanggung, penanggung akan bekerja sama dengan tertanggung untuk menyelesaikan penjualan aset-aset milik debitur yang menjadi jaminan kredit. Penanggung memperoleh hasil penjualan jaminan kredit. Penanggung memperoleh hasil penjualan jaminan sebesar nilai klaim yang dibayarkannya ke tertanggung.


10.  Jenis Kredit yang Dapat Memperoleh Pertanggungan
a.             Kredit Modal Kerja
Kredit modal kerja untuk membiayai produksi dan/atau pemasokan barang yang diberikan Bank selaku tertanggung diwilayah Indonesia kepada debitur. Pinjaman untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dan atau kebutuhan modal kerja yang bersifat khusus seperti untuk membiayai inventory, piutang atau proyek.
Fitur:
1)      Limit kredit diatas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 Miliar.
2)      Kredit dapat diberikan dalam valuta Rupiah.
3)      Jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
4)      Sifat kredit revolving (Kredit Rekening Koran atau Kredit Berjangka) atau non revolving (Kredit Angsuran Berjangka)
Persyaratan:
1)      Dokumen legalitas pemohon, misalnya : KTP, kartu keluarga, Akte Pendirian Perusahaan
2)      Dokumen legalitas usaha, misalnya : NPWP, SIUP, SITU, TDP atau SKDU
b.             Kredit Modal Kerja Ekspor
Kredit modal Kerja untuk membiayai ekspor dan / atau pemasokan barang ekspor non migas yang diberikan bank selaku tertanggung di Wilayah Indonesia. Fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Indonesia Eximbank berdasarkan kebutuhan modal kerja Eksportir dalam rangka kegiatan ekspor barang maupun jasa.

11.  Manfaat Asuransi Kredit
A.    Bagi Perbankan
1)      Transaksi yang tidak bankable menjadi bankable
Transaksi yang tidak bankable karena tidak memenuhi persyaratan collateral akan tetapi feasible dapat dibantu dengan adanya asuransi kredit dari Asuransi ASEI. Asuransi atau penjaminan kredit dari Asuransi ASEI dapat menggantikan sebagian collateral yang diperlukan perbankan dalam mendukung pemberian kredit kepada sektor riil. Untuk transaksi non-cash loan khususnya, tergantung kepada penilaian risiko berdasarkan risks assessment Asuransi ASEI yang juga mempertimbangkan risks analysis dari bank, Asuransi ASEI dapat memberikan:
a.    Pertanggungan 70% sampai 100% dari nilai non-cash loan yang diberikan oleh bank;
b.    Persyaratan collateral yang lebih ringan bagi nasabah (misalnya cash collateral 20% sampai dengan 40%, ditambah fixed assets atau fiducia atas stock).
c.    Mengurangi risks premium sehingga lending rate dapat lebih kompetitif
Risiko kredit yang dialihkan kepada Asuransi ASEI dapat diperhitungkan sebagai penurunan unsur risiko dalam pricing suku bunga (mengurangi risks premium).
d.    Pengurangan bobot ATMR 50%
Bobot ATMR atas kredit yang diasuransikan atau dijaminkan kepada Asuransi ASEI sebagai BUMN di bidang asuransi dan penjaminan kredit dihitung sebesar 50% (lima puluh persen), sehingga semakin besar kredit yang diasuransikan atau dijaminkan ke Asuransi ASEI akan dapat memberikan pengaruh positif kepada perhitungan CAR perbankan.

e.    Fee-based income dan penempatan cash collateral
     Bank dapat mengembangkan fee-based income (fasilitas non-cash loan), dan cash collateral akan ditempatkan pada bank sehingga bank dapat menarik manfaat dari penempatan deposito pada bank.
f.     Safety net perbankan menghindari 100% own retention
Dengan memanfaatkan fasilitas Asuransi ASEI, Bank telah mengembangkan strategic parthership yang kuat dengan salah satu jaring pengaman (safety net) perbankan terhadap risiko atas kredit yang disalurkannya. Bank tidak harus menanggung sendiri keseluruhan beban kerugian (100% own retention) yang dalam jangka panjang dapat berakibat catashtropical risks, dengan cara mengalihkan kemungkinan risiko kerugian kepada Asuransi ASEI. Dengan strategic parthership yang kuat maka akan semakin kuat kemampuan kapasitas Asuransi ASEI, sehingga daya dukung safety net Asuransi ASEI terhadap perbankan juga dapat semakin meningkat.
1)      Kemungkinan pengembangan kerjasama refinancing
Perbankan dapat mengembangkan kerjasama refinancing khususnya untuk kredit ekspor atau impor yang bersifat pre-shipment atau post-shipment dengan tingkat bunga yang kompetitif dengan bank-bank asing atau bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan di luar negeri, sehingga lending rate dari perbankan nasional dapat semakin kompetitif. Asuransi ASEI akan mendukung melalui internasional network Asuransi ASEI dengan export credit agencies (ECA) antara lain: Coface-Perancis, EulerHermes-Jerman, Atradius-Belanda (sebelumnya benama NCM); EFIC-Australia; EDC-Canada; US Exim-USA; Nexi-Jepang; KEIC-Korea; Sinosure-China; HKEC-Hongkong; TEBC-Taiwan, dan lain-lain.
2)        Second opinion dalam analisa pemberian kredit
Asuransi ASEI melakukan risks assessment terhadap pertanggungan yang akan diberikan perbankan kepada Asuransi ASEI. Dengan demikian bank akan memperoleh second opinion dari Asuransi ASEI sebagai lembaga penjaminan kredit sebelum suatu credit line diberikan kepada debitur
3)      Clients referrals
Asuransi ASEI akan dapat memberikan referrals atas nasabah-nasabah yang memiliki track record baik untuk dapat memanfaatkan fasilitas bank.
4)      Fungsi intermediasi perbankan meningkat
Bank-bank lebih kompetitif, berani dan bergairah di dalam menyalurkan kredit kepada sektor riil termasuk usaha yang bergerak dalam kegiatan ekspor non-migas, dengan adanya proteksi kredit serta incentive (non-subsidi, berupa antara lain, adanya jaminan atas risiko kredit dengan biaya rendah, perhitungan ATMR serta pengurangan risks premium, transaksi yang non-bankable dapat menjadi bankable). Dengan demikian fungsi intermediasi perbankan khususnya untuk pembiayaan sektor riil akan dapat ditingkatkan yang akan tercermin dari tingkat LDR.
B.       Bagi Sektor Riil / Debitur
1)      Sektor riil akan terbantu likuiditasnya dengan adanya produk Asuransi ASEI yang menjadi jembatan penghubung antara sektor riil dan perbankan.
2)      Competitiveness sektor riil akan terbantu melalui:
3)      Likuiditas yang cukup serta fasilitas kredit dengan tingkat bunga yang lebih baik, karena adanya pembiayaan bank yang didukung oleh Asuransi ASEI;
4)      Kemampuan sektor riil khususnya yang berorientasi ekspor di dalam penetrasi ke pasar-pasar non-tradisional yang risikonya umumnya lebih tinggi, dapat didukung dengan adanya proteksi Asuransi ASEI;
5)      Eksportir dapat lebih berani menawarkan terms of payment yang lebih lunak misalnya Usance L/C atau Non-L/C dengan adanya proteksi Asuransi ASEI.
6)      Sektor riil termasuk usaha ekspor dapat meningkatkan usahanya dengan lebih kompetitif, leluasa dan lebih aman.
7)   Sektor riil pada umumnya terbantu, termasuk sektor riil yang berorientasi ekspor semakin kompetitif, sehingga ekspor non-migas dapat diharapkan meningkat lebih baik, yang pada gilirannya akan meningkatkan cadangan devisa negara, dan kondisi industri serta investasi membaik.
8)      Lapangan kerja baru tercipta sehingga mengurangi tingkat pengangguran.
















BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Kesimpulan dari pembahasan diatas, yaitu :
      Hal-hal penting dalam asuransi kredit
Asuransi kredit tidak lahir dari Undang-Undang selayaknya asuransi sosial, melainkan lahir dari adanya perjanjian antara pihak tertanggung dengan pihak penanggung. Tertanggung dalam asuransi kredit adala Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan dan Penanggung adalah pihak asuransi. Tujuan dari asuransi ini adalah untuk mengatasi problem  Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan apabila terdapat debitur yang tidak mampu melunasi utangnya (kredit macet). Asuransi penjaminan kredit merupakan bentuk gabungan dari asuransi kredit dan penjaminan kredit dimana jenis asuransi ini mengcover ketidakmampuan debitur dalam melunasi sisa pinjaman kepada kreditur sebagai akibat dari risiko-risiko meninggal dunia dan wan prestasi.

B.     SARAN
Pada kesempatan ini kami hanya menyarankan kepada pembaca, apabila ingin membuat suatu perjanjian asuransi, sebaiknya memperhatikan hal-hal apa saja yang menjadi pokok-pokok dari asuransi tersebut agar kelak tidak terjadi kerugian di antara pihak yang melakukan perjanjian asuransi. Bagi pegawai negeri sipil, pengusaha dan tenaga kerja patut mengetahui asuransi apa yang wajib ia lakukan. Karena asuransi tersebut dapat membantu ketika terjadi masalah yang tidak diinginkan.


DAFTARPUSTAKA

Muhammmad, Abdulkadir. 2006. Hukum Asuransi Indonesia. Bandar Lampung: Citra Aditya Bakti.
Naja, Daeng. 2009. Pengantar Hukum Bisnis Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Prakoso, Djoko. 2004. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Rineke Cipta.
Rastuti, Tuti. 2011. Aspek Hukum Perjanjian Asuransi. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Sastrawidjaya, Man S. 2003. Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga. Bandung: Alumni.
----------------------------. 2004. Hukum Asuransi. Bandung: Alumni.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.







[1][1] Tuti Rastuti. Aspek Hukum perjanjian Asuransi. Yogyakarta. Pustaka Yustisia. 2011, hal. 1.
insurance  (Inggris)/asuransi, verzekering(Belanda)/pertanggungan, issurantie (latin)/ pertanggungan.
[2][2] Abdulkadir Muhammad. Hukum Asuransi Indonesia. Bandar Lampung. Citra Aditya Bakti. 2006, hal. 6.
Usaha asuransi adalah usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melaluipengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup ataumeninggalnya seseorang.
[3][3] Ibid., hal. 6,
perusahaan penunjang asuransi adalah jenis perusahaan yang menjalankan usaha penunjang usaha asuransi.
[4][4] Daeng Naja. Pengantar Hukum Bisnis Indonesia. Yogyakarta. Pustaka Yustisia, hal. 109. 2009.
Risiko adalah kesempatan timbulnya kerugian, probabilitas timbulnya kerugian, ketidakpastian, penyimpangan actual dari yang diharapkan, probabilitas suatu hasil akan berbeda dari yang diharapkan.

[5][32]Tutu Rastuti. Op Cit., hal. 114. Pailit  adalah debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.