Kamis, 03 Desember 2015

PENGERTIAN ASURANSI JIWA DAN KERUGIAN



BAB I
PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang

Perkembangan zaman kian lama kian pesatnya, kecanggihan teknologi dan informasi sudah merajai di berbagai bidang kehidupan manusia. Hal tersebut sangatlah berpengaruh dalam kehidupan manusia mendatang, tidak hanya di Indonesia namun secara global pengaruhnya akan semakin terasa. Pengaruh yang paling menonjol adalah meningkatnya kebutuhan manusia. Dahulu manusia hanyalah ingin memenuhi tiga kebutuhan saja, yaitu sandang, pangan dan papan. Namun dengan pesatnya perkembangan zaman, kini manusia tidak hanya ingin mmenuhi ketiga kebutuhan tersebut melainkan semua kebutuhan yang lain juga ingin mereka penuhi. Seperti halnya untuk kebutuhan yang belum pasti di masa mendatang manusia sudah terlebih dahulu ingin memenuhinya mulai dari sekarang, sebagai contohnya kebutuhan di hari tua maka manusia sudah menyiapkan dana pensiun untuk kelak di masa yang akan datang, anak – anak yang belum sekolah sudah disiapkan dananya mulai tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Hal tersebut menjadikan semakin kompleksnya kebutuhan manusia sehingga ingin semua kebutuhan mereka dapat tercukupi.
Untuk memenuhi kebutuhan yang belum pasti di masa yang akan datang tersebut maka sebagian manusia memerlukan asuransi. Karena asuransi merupakan salah satu buah peradaban manusia dan merupakan suatu hasil evaluasi kebutuhan manusia yang sangat hakiki ialah kebutuhan akan rasa aman dana terlindung, terhadap kemungkinan menderita kerugian. Asuransi merupakan buah pikiran dan akal budi manusia untuk mencapai suatu keadaan yang dapat memenuhi kebutuhannya, terutama sekali untuk kebutuhan – kebutuhannya yang hakiki sifatnya antara lain rasa aman dan terlindung.[1]
Dalam bisnis asuransi, ada beberapa prinsip asuransi yang harus diterapkan baik oleh perusahaan asuransi maupun oleh masyarakat tertanggung. Setidaknya prinsip dimaksud antara lain adalah prinsip insurable interest, prinsip utmost good faith, prinsip indemnity, prinsip proximate cause, dan prinsip kontribusi dan subrogasi.[2] Selain itu, Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dalam pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa “ Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.[3]
1.1.2        PENGERTIAN

Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya[4]

Pada kesempatan ini akan  membahas tentang Asuransi Jiwa dan Asuransi Kerugian ( Kebakaran ) :

a.      Asuransi Jiwa

Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.  contoh tipe asuransi ini yaitu Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance), Asuransi Jiwa Berjangka Panjang, Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance).


b.      Asuransi Kerugian

Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab – sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab – sebab atau bahaya – bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung. contoh produk asuransi ini adalah :
1)       Asuransi Kebakaran
2)       Asuransi Angkutan Laut
3)       Asuransi Kendaraan Bermotor
4)       Asuransi Kerangka Kapal
5)       Construction All Risk (CAR)
6)       Property / Industrial All Risk
7)       Asuransi Customs Bond
8)       Asuransi Surety Bond
9)       Asuransi Kecelakaan Diri
10)   Asuransi Kesehatan
11)   dan lain lain

2.1.2        DASAR HUKUM

a.       ASURANSI JIWA

Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti).
Menurut Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.
Menurut Pasal 1774 KUH Perdata, “Suatu persetujuan untung–untungan (kans-overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu”.
Beberapa hal penting mengenai asuransi:
1.      Merupakan suatu perjanjian yang harus memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata;
2.      Perjanjian tersebut bersifat adhesif artinya isi perjanjian tersebut sudah ditentukan oleh Perusahaan Asuransi (kontrak standar). Namun demikian, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tertanggal 20 April 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
3.      Terdapat 2 (dua) pihak di dalamnya yaitu Penanggung dan Tertanggung, namun dapat juga diperjanjikan bahwa Tertanggung berbeda pihak dengan yang akan menerima tanggungan;
4.      Adanya premi sebagai yang merupakan bukti bahwa Tertanggung setuju untuk diadakan perjanjian asuransi;
5.      Adanya perjanjian asuransi mengakibatkan kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan kewajibannya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur yang harus ada pada Asuransi adalah:
1.      Subyek hukum (penanggung dan tertanggung);
2.      Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung;
3.      Benda asuransi dan kepentingan tertanggung;
4.      Tujuan yang ingin dicapai;
5.      Resiko dan premi;
6.      Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) dan ganti kerugian;
7.      Syarat-syarat yang berlaku;
8.      Polis asuransi.
.
b.      ASURANSI KEBAKARAN

Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin kerugian dan/atau kerusakan harta dan/atau benda akibat kebakaran dan penyebab lainnya yang di jamin dalam polis.Perusahaan asuransi di Indonesia pada umumnya mengacu pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).Risiko-risiko yang di jamin dalam PSAKI antara lain kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap.
selain harus memenuhi syarat-syarat umum Pasal 256 KUHD, juga harus rnenyebutkan syarat-syarat khusus yang hanya berlaku bagi asuransi kebakaran seperti di dalam Pasal 287 KUHD, Untuk mengetahui semua syarat umum serta syarat khusus yang harus dimuat dalam polis asuransi kebakaran, berikut ini disajikan si kedua pasal KUHD tersebut :

1)             Hari dan tanggal kapan asuransi kebakaran itu diadakan.
2)             Nama tertanggung yang mengadakan asuransi kebakaran untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga.
3)             Keterangan yang cukup jelas mengenai benda yangdi asuransikan terhadap bahaya kebakaran.
4)             Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
5)             Bahaya-bahaya (evenemen) penyebab kebakaran yang di tanggung oleh penanggung.
6)             Waktu bahaya-bahaya (evenemen) mulai berjalan dan berakhir menjadi tanggungan penanggung.
7)             Premi asuransi kebakaran yang dibayar oleh tertanggung.
8)             Janji-janji khusus yang diadakan antara pihak-pihak dan keadaan yang perlu diketahui oleh dan untuk kepentingan penanggung.
9)             Letak dan perbatasan benda yang diasuransikan.
10)         Pemakaian untuk apa benda yang diasuransikan.
11)         Sifat dan pemakaian gedung yang berbatasan, sejauh itu berpengaruh terhadap risiko kebakaran yang menjadi beban penanggung.
12)          Harga benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
13)         Letak dan perbatasan gedung dan tempat di mana terdapat, tersimpan atau tertimbun benda bergerak yang diasuransikan.


3.1.2        SEJARAH

a.      Sejarah Asuransi di Indonesia

Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie.Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha perasuransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :

1)      Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
2)      Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.

Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya.Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya.Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun.Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.

b.      Asuransi zaman kemerdekaan

Setelah Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris kembali beroperasi di negara yang sudah merdeka ini.Sampai tahun 1964 pasar industri asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan Asing, terutama Belanda dan Inggris.Pada awal mulanya beroperasi di Indonesia mereka mendirikan sebuah badan yang disebut “Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946, yang melakukan kegiatan asuransi secara kolektif. Dengan demikian dari setiap penutupan, masing-masing anggota BVU memperoleh share tertentu.Cara ini dilakukan mengingat keadaan pada waktu itu belum teratur dan tenaga asuransi masih kurang sekali.Pada tahun 1950 berdiri sebuah perusahaan asuransi kerugian yang pertama, yakni NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal 2004 sudah menjadi PT MAI PARK. Pada saat itu, sebagai perintis perusahaan asuransi kerugian nasional yang pertama, maka perusahaan ini harus bersaing dengan perusahaan asuransi asing yang unggul baik dalam faktor permodalan maupun pengetahuan teknis. Dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut, keberanian pengusaha nasional dipacu untuk mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian. Keberanian ini didukung pula oleh Peraturan Pemerintah bahwa semua barang impor hams diasuransikan di Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pemakaian devisa untuk membayar premi asuransi di luar negeri.
Pada tahun 1953 berdiri pula perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia, pemakaian devisa untuk membayar premi reasuransi ke luar negeri juga masih tetap besar. Untuk menanggulangi hal ini, didirikanlah pada tahun 1954 sebuah perusahaan reasuransi profesional, yakni “PT. REASURANSI .UMUM INDONESIA” yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah. Lembaga yang tersebut terakhir ini mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengikat untuk perusahaan-perusahaan asuransi asing untuk menggunakanjasa perusahaan reasuransi nasional.Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini memberikan hasil yang diharapkan.Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesia pada tahun 1963 diperluas dengan kegiatan reasuransi jiwa.Pada saat PT. Reasuransi Umum Indonesia didirikan, banyak perusahaan-perusahaan asuransi kerugian nasional bermunculan, tetapi perkembangannya masih terhambat oleh persaingan yang berat dari perusahaan-perusahaan asuransi swasta asing.Pada waktu perjuangan mengembaiikan Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia, pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan milik Belanda.Perusahaan-perusahaan Inggris dinasionalisasi dalam peristiwa konfrontasi.

4.1.2        RESIKO YANG DITANGGUNG

4.1.2      Asuransi Jiwa

Ada banyak manfaat asuransi bagi masyarakat. Untuk mendapatkan manfaat yang sesuai, Anda perlu mengenali bentuk risiko yang bisa ditanggung saat akan membeli asuransi jiwa. Lantas, apa saja risiko yang bisa ditanggung asuransi jiwa, ada beberapa kategori risiko yang bisa diasuransikan[5]:

1)   Pertama, kerugian terjadi secara kebetulan.

Yang dimaksud adalah di mana kerugian yang terjadi harus sesuatu yang tidak diharapkan ataupun tidak sengaja dilakukan, misalnya kecacatan akibat sakit atau kecelakaan.




2)   Kedua, kerugiannya riil atau nyata.
Yang dimaksud adalah kerugiannya harus bisa dibatasi dengan waktu atau jumlah. Misalnya, sampai kapan polis dibayarkan atau berapa banyak yang harus ditanggung.

3)   Ketiga, kerugian harus berarti.
Maksudnya, kerugian yang terjadi bisa menimbulkan beban yang berat, misalnya akibat kecelakaan kerja, seseorang jadi tidak bisa bekerja selama satu tahun sehingga tak bisa mendapat penghasilan untuk menanggung hidup keluarganya.

4)   Keempat, tingkat kerugian harus bisa diprediksi.
Maksudnya adalah berapa besar kerugian yang akan ditanggung perusahaan asuransi harus bisa diperkirakan. Dengan begitu, premi yang harus dibayar pun bisa dihitung berapa besarnya.

5)   Kelima, kerugiannya tidak menjadi bencana katastrofe (malapetaka besar yang datang tiba-tiba).
Maksudnya, perusahaan asuransi tidak akan menanggung risiko yang muncul akibat daerah tertentu sudah langganan banjir, dekat dengan gunung berapi, atau potensi kerap mengalami bencana lainnya.

4.1.2      Asuransi Kebakaran :


Dalam Polis Asuransi Kebakaran hal-hal atau resiko yang di tanggung oleh Asuransi antara lain :

a.       KEBAKARAN
b.      PETIR
c.       LEDAKAN
d.      KEJATUHAN PESAWAT TERBANG
e.       ASAP

Sedangkan hal-hal atau resiko yang tidak di tanggung oleh polis asuransi yaitu :

1)      Kerusuhan
2)      Pemogokan
3)      Penghalangan bekerja
4)      Perbuatan Jahat
5)      Pencegahan
6)      Huru-hara
7)      Pembangkitan Rakyat
8)      Pengambilalihan Kekuasaan
9)      Revolusi
10)  Pemberontakan
11)  Kekuatan Militer
12)  Invasi
13.  Perang Saudara
14.  Perang dan Permusuhan
15.  Makar
16.  Terorisme
17.  Sabotase
18.  Penjarahan

5.1.2        SAAT LAHIR DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN

5.1.1      Asuransi Jiwa dan Asuransi Kebakaran

Untuk menyatakan kapan perjanjian asuransi yang dibuat oleh tertanggung dan penanggung itu terjadi dan mengikat kedua pihak, dari sudut pandang ilmu hukum terdapat 2 (dua) teori perjanjian tersebut:
1.    Teori tawar-menawar (bargaining thoery). Menurut teori ini, setiap perjanjian hanya akan terjadi antara kedua belah pihak apabila penawaran (offer) dari pihak yang satu dihadapkan dengan penerimaan (acceptance) oleh pihak yang lainnya dan sebaliknya. Keunggulan toeri tawar-menawar adalah kepastian hukum yang diciptakan berdasarkan kesepakatan yang dicapai oleh kedua pihak dalam asuransi antara tertanggung dan penanggung.
2.    Teori penerimaan (acceptance theory). Dalam hukum Belanda, teori ini disebut ontvangst theorie mengenai saat kapan perjanjian asuransi terjadi dan mengikat tertanggung dan penanggung, tidak ada ketentuan umum dalam undang-undang perasuransian, yang ada hanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak (pasal 1320 KUH Perdata). Menurut teori penerimaan, perjanjian asuransi terjadi dan mengikat pihak-pihak pada saat penawaran sungguh-sungguh diterima oleh tertanggung. Atas nota persetujuan ini kemudian dibuatkan akta perjanjian asuransi oleh penanggung yang disebut polis asuransi.

Menurut pasal 257

Perjanjian itu lahir setelah adanya kesepakatan dan kesepakatan lahir dari 2 kehendak yaitu penanggung dan tertanggung. Jadi kalau kesepakatan lahir maka akan menimbulkan hak dan kewajiban. Jika terjadi peristiwa maka jelas para pihak harus memenuhi kewajiban dengan membayar premi dan akan menimbulkan ganti rugi

A.    Cara Melahirkan kata Sepakat :
Lisan
a)        dengan tegas
b)        dengan cara diam-diam/anggukan kepala saja

2.   Tulisan
dengan mencantumkan kata setuju pada selembar kertas

asuransi sudah terjadi sejak tercapai kesepakatan antara tertanggung dan penanggung. Sehingga hak dan kewajiban tertanggung dan penanggung timbul sejak terjadi kesepakatan berdasarkan nota persetujuan. Bila bukti tertulis sudah ada barulah dapat digunakan alat bukti biasa yang diatur dalam hukum acara perdata. Ketentuan ini yang dimaksud oleh pasal 258 ayat (1) KUHD. Syarat-syarat khusus yang dimaksud dalam pasal 258 KUHD adalah mengenai esensi inti isi perjanjian yang telah dibuat itu, terutama mengenai realisasi hak dan kewajiban tertanggung dan penanggung seperti: penyebab timbul kerugian (evenemen); sifat kerugian yang menjadi beban penanggung; pembayaran premi oleh tertanggung; dan klausula-klausula tertentu.


B.     Berakhirnya Asuransi

Ada empat hal yang menyebabkan Perjanjian asuransi berakhir, antara lain sebagai berikut:           
a)      Karena Terjadi Evenemen
b)      Karena Jangka Waktu Berakhir
c)      Karena Asuransi Gugu
d)      Karena Asuransi Dibatalkan



6.1    HAK DAN KEWAJIBANNYA PARA PIHAK

6.1.1.  Asuransi Jiwa  dan Asuransi Kebakaran :

Hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung timbul pada saat ditutupnya asuransi walaupun polis belum diterbitkan. Penutupan asuransi dalam prakteknya dibuktikan dengan disetujuinya aplikasi atau ditandatanganinya kontrak sementara (cover note) dan dibayarnya premi. Selanjutnya sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, penanggung atau perusahaan asuransi wajib menerbitkan polis asuransi (Pasal 255 KUHD).
Hak-hak tertanggung meliputi :
1.   menerima polis (surat perjanjian asuransi )
2.   mendapat ganti kerugian bila terjadi peristiwa
3.   hak-hak lainnya sebagai imbalan dari kewajiban penanggung


Kewajiban dari tertanggung meliputi :
1.        Membayar premi
2.        Memberitahukan keadaan-keadaan sebenarnya mengenai barang-barang yang dipertanggungkan ( pasal 251 wvk )
3.        Mencegah agar kerugian dapat dibatasi ( pasal 283 wvk )
4.        Kewajiban khusus yang mungkin disebut di dalam polis
5.        Hak dan kewajiban penanggung
Hak-hak penanggung diantaranya :
1.        menerima premi
2.        menerima pemberitahuan keadaan sebenarnya dari tertanggung
3.        hak-hak lainnya sebagai imbalan dari kewajiban tertanggung
Kewajiban penanggung diantaranya :
1.        memberikan polis kepada tertanggung
2.        mengganti kerugian dalam asuransi ganti rugi dan memberikan sejumlah uang yang telah disepakati dalam asuransi
3.        melaksanakan premi restorno ( pasal 281 WvK ) kepada tertanggung yang beritikad baik berhubung penanggung untuk seluruhnya atau sebagian tidak menanggung resiko lagi dan asuransi gugur atau batal seluruhnya atau sebagian.
4.        Sifat Asuransi


7.1. POLISNYA

7.1.2    Polis Asuransi  Jiwa

Menurut ketentuan pasal 225 KUHD perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis yang memuat kesepakatan, syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak (penanggung dan tertanggung) dalam mencapai tujuan asuransi. Dengan demikian, polis merupakan alat bukti tertulis tentang telah terjadinya perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung.

Mengingat fungsinya sebagai alat bukti tertulis maka para pihak (khususnya Tertanggung) wajib memperhatikan kejelasan isi polis dimana sebaiknya tidak mengandung kata-kata atau kalimat yang memungkinkan perbedaan interpretasi sehingga dapat menimbulkan perselisihan (dispute).

Menurut ketentuan pasal 256 KUHD, setiap polis kecuali mengenai asuransi jiwa harus memuat syarat-syarat khusus berikut ini:
a.       Hari dan tanggal pembuatan perjanjian asuransi;
b.      Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau pihak ketiga;
c.       Uraian yang jelas mengenai benda yang diasuransikan;
d.      Jumlah yang diasuransikan (nilai pertanggungan);
e.       Bahaya-bahaya/ evenemen yang ditanggung oleh penanggung;
f.        Saat bahaya mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggunganpenanggung;
g.      Premi asuransi;
h.      Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung dan segala janji-janji khusus yang diadakan antara para pihak, antara lain mencantumkan BANKER’S CLAUSE, jika terjadi peristiwa (evenemen) yang menimbulkan kerugian penanggung dapat berhadapan dengan siapa pemilik atau pemegang hak.

7.1.3  Polis asuransi kebakaran

Untuk jenis asuransi kebakaran Pasal 287 KUHD menentukan bahwa di dalam polisnya harus pula menyebutkan:

1.      Letak barang tetap serta batas-batasnya;
2.      Pemakaiannya;
3.      Sifat dan pemakaian gedung-gedung yang berbatasan, sepanjang berpengaruh terhadap obyek pertanggungan;
4.      Harga barang-barang yang dipertanggungkan;
5.      Letak dan pembatasan gedung-gedung dan tempat-tempat dimana barang-barang bergerak yang dipertanggungkan itu berada.

























DAFTAR PUSTAKA



  1. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., Hukum Asuransi di Indonesia, Penerbit PT Intermasa, 1986;
  2. H. Mashudi, SH. MH dan Moch. Chidir Ali, SH. (Alm.), Hukum Asuransi, Penerbit CV. Mandar Maju, 1995;
  3. Undang – Undang Usaha Perasuransian Jaminan Sosial Tenaga Kerja Perbankan 1992, Penerbit CV. Eko Jaya, Jakarta, 1992;
  4. Prof. Abdulkadir Muhammad, SH., Hukum Asuransi Indonesia, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 1999;
  5. Hasanuddin Rahman, S.H., Aspek–Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
6.      Dr. Sri Rejeki Hartono,SH. 1992. Hukum Asuransi Dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika. Hal.30
7.       Dr. Sri Rejeki Hartono,SH. Op. Cit. Halaman 96
8.       Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
9.      Morton:1999. 
10.  Menurut Iskandar Kasir dkk, dalam bukunya Dasar-dasar Asuransi Jiwa, Kesehatan, dan Anuitas (Jakarta, AAMAI: 2011, hal 24-28)
  1.  



  1. Dr. Sri Rejeki Hartono,SH. 1992. Hukum Asuransi Dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika. Hal.30
 2. Dr. Sri Rejeki Hartono,SH. Op. Cit. Halaman 96
 3. Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian


4. (Morton:1999). 

5. Menurut Iskandar Kasir dkk, dalam bukunya Dasar-dasar Asuransi Jiwa, Kesehatan, dan Anuitas (Jakarta, AAMAI: 2011, hal 24-28)

1 komentar:

  1. jika kita memikirkan masa depan keluarga, memang sebaiknya kita menyeiapkan proteksi mulai sekarang dengan membeli asuransi.
    asuransi unit link

    BalasHapus